OVERVIEW

Pada tanggal sekian tahun 1949, sesuai dengan perjanjian Renville, Negara Indonesia secara de facto sudah tidak ada lagi. Terutama dengan pelaksanaan Hijrahnya seluruh personil kenegaraan ke Jogjakarta (yang pada saat itu diakui sebagai kerajaan yang merdeka). Soekarno dan Moh. Hatta pun di tahan oleh Belanda, maka secara hukum International, Indonesia sudah berada di bawah jajahan Belanda. Bendera-bendera yang mengidentitaskan Negara Indonesia pun sudah dilarang berkibar. Melihat situasi yang sangat merugikan itu, pada tanggal 7 Agustus 1949, diproklamasikan Negara Islam Indonesia oleh Imam Negara Sekarmadji Maridjan Kartosuwiryo.